Khazanah   Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 1447 H melalui Sidang Isbat 2026 Umum   Pawai Obor Terangi Malam Buol, Warga Antusias Sambut Ramadhan 1447 H Pemda Buol   Pemkab Buol Terima Kunjungan Kerja Pangdam XXIII/Palakawira, Perkuat Kolaborasi Pembangunan dan Ketahanan Daerah Pemda Buol   Hari Desa Nasional 2026: Pemkab Buol Perkuat Peran Desa sebagai Motor Pembangunan Pemda Buol   Pemkab Buol Tingkatkan Sinergi dengan LAN RI untuk Pengembangan Kapasitas ASN dan Inovasi Pemerintahan Pemda Buol   Kunjungan Kerja Pangdam XXIII/Palakawira di Koramil 1305-05 Biau, Kabupaten Buol Umum   Wakil Bupati Buol Tutup MTQ XII dan Tetapkan Tuan Rumah MTQ XIII Politik   Pemerintah Kerahkan Sumber Daya Secara Maksimal untuk Percepatan Pembangunan Sumatera Hukum   KPK Jadwalkan Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Perkara yang Ditangani Olahraga   Indonesia Tambah 9 Emas, Posisi Klasemen Medali SEA Games 2025 Menguat

Roy Suryo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Polisi Pertimbangkan Penahanan

Hukum  07 November 2025
Roy Suryo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Polisi Pertimbangkan Penahanan
detik.com

Jakarta — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Penetapan ini diumumkan usai penyidik melakukan gelar perkara bersama sejumlah ahli bahasa, hukum, dan sosiologi. Selain Roy, tujuh orang lainnya juga dijerat dalam perkara yang sama.

 

“Benar, saudara RS dan beberapa orang lain telah kami tetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi unsur pidana,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dikutip dari Detik.com

 

Meskipun sudah berstatus tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap Roy Suryo. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, keputusan penahanan akan dipertimbangkan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan kondisi kesehatan tersangka.

 

“Saat ini penyidik masih menimbang urgensi penahanan, baik dari sisi subjektif maupun objektif sesuai ketentuan KUHAP,” jelasnya seperti diberitakan CNN IndonesiaHengki menambahkan bahwa pemeriksaan tambahan terhadap para tersangka akan dijadwalkan pekan depan untuk melengkapi berkas perkara.

 

Kasus ini berawal dari pernyataan sejumlah pihak, termasuk Roy Suryo, yang menuduh ijazah Presiden Joko Widodo palsu dan tidak sah. Pihak kepolisian menilai tuduhan tersebut telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan mencemarkan nama baik kepala negara.

 

“Kami menegakkan hukum berdasarkan bukti dan fakta, bukan opini di media sosial,” tegas Kombes Ade Ary, sebagaimana dikutip dari Kompas.comIa menambahkan bahwa penyidik menemukan adanya penyebaran narasi fitnah secara masif melalui berbagai platform digital.

 

Roy Suryo sendiri belum memberikan keterangan resmi kepada media. Namun, melalui kuasa hukumnya, ia membantah telah menyebarkan informasi bohong dan menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.

 

“Klien kami hanya menyampaikan pendapat berdasarkan data yang beredar, bukan menciptakan kebohongan,” ujar kuasa hukum Roy, dikutip dari Tempo.coPublik kini menantikan langkah selanjutnya dari kepolisian, apakah Roy akan segera ditahan atau diberi kesempatan untuk membuktikan argumennya di pengadilan.

 

#politik #hukum #jokowi #nasional

  • Penulis: Hariyanto S. Auna
  • Editor: Joni
Populer

Kategori

Kata Kunci

#nasional #buol #pemda #olahraga #bola #ekonomi #pendidikan #hukum #indonesia #politik #internasional #sulteng #paleleh #guru #pemprov #pilihan #pariwisata #wisata #bencana #islam #sumatra #bisnis #khazanah #laut #pantai #bupati #hgn #edisihgn2025 #timnas #kpk #sorotan #info #prabowo #presiden #pgri #pahlawan #masjid #seagames2025 #karikatur #duka #teknologi #sains #psdku #liga #mtq #dprd #asia #polisi #asn #nusantara
Info

Kontribusi Berita & Opini

Ayo ikut berkontribusi untuk Buol melalui tulisan!

Kirimkan naskah berita atau opini terbaik Anda kepada kami.


Format Naskah:
Microsoft Word (.doc / .docx)
✉️ redaksidibuol@gmail.com

Cantumkan subjek email: BERITA atau OPINI.
Semua naskah akan melalui proses seleksi dan penyuntingan sebelum diterbitkan.
Tidak dipungut biaya publikasi.
Semua tulisan dikirim melalui email resmi redaksi dan diterima langsung dari penulis, tanpa melalui perantara atau atas nama tim manapun.
Redaksi berhak menyunting naskah tanpa mengubah substansi.




Editorial →


f X IG IG TikTok