Khazanah   Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 1447 H melalui Sidang Isbat 2026 Umum   Pawai Obor Terangi Malam Buol, Warga Antusias Sambut Ramadhan 1447 H Pemda Buol   Pemkab Buol Terima Kunjungan Kerja Pangdam XXIII/Palakawira, Perkuat Kolaborasi Pembangunan dan Ketahanan Daerah Pemda Buol   Hari Desa Nasional 2026: Pemkab Buol Perkuat Peran Desa sebagai Motor Pembangunan Pemda Buol   Pemkab Buol Tingkatkan Sinergi dengan LAN RI untuk Pengembangan Kapasitas ASN dan Inovasi Pemerintahan Pemda Buol   Kunjungan Kerja Pangdam XXIII/Palakawira di Koramil 1305-05 Biau, Kabupaten Buol Umum   Wakil Bupati Buol Tutup MTQ XII dan Tetapkan Tuan Rumah MTQ XIII Politik   Pemerintah Kerahkan Sumber Daya Secara Maksimal untuk Percepatan Pembangunan Sumatera Hukum   KPK Jadwalkan Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Perkara yang Ditangani Olahraga   Indonesia Tambah 9 Emas, Posisi Klasemen Medali SEA Games 2025 Menguat

Pemda Buol Tindak Lanjuti Isu Penambangan Emas Di Pinamula dan Pinamula Baru

Pemda Buol  14 November 2025
Pemda Buol Tindak Lanjuti Isu Penambangan Emas Di Pinamula dan Pinamula Baru
(Humas Diskominfo)

Buol, 13 November 2025 - Pemerintah Kabupaten Buol menggelar rapat tindak lanjut atas laporan aktivitas penambangan emas di wilayah Busak yang berdampak pada Desa Pinamula dan Pinamula Baru. Rapat berlangsung di Ruang Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Buol. Kegiatan ini dipimpin oleh Wakil Bupati Buol, Dr. Moh. Nasir Dj. Daimaroto, S.H., M.H., dan dihadiri sejumlah instansi terkait.

 

Kepala Desa Pinamula, Albar Tioli, melaporkan bahwa aktivitas penambangan telah merusak kualitas air sungai yang digunakan warga. Sekitar 13 unit alat berat dilaporkan beroperasi di lokasi tambang di wilayah Busak. Akibatnya, air sungai menjadi keruh dan tidak lagi layak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

 

Perwakilan ESDM Buol-Tolitoli, Irhamdi IB. Mastura, menegaskan bahwa tidak terdapat izin usaha pertambangan (IUP) di Busak maupun Pinamula. Kegiatan yang berjalan di kedua wilayah tersebut tergolong penambangan ilegal. Meski demikian, satu izin penambangan batuan resmi (SIPB) tercatat berada di Desa Pinamula Baru.

 

Dari pihak KPH Pogogul, Ir. Abram S.Hut., melaporkan bahwa sebagian aktivitas penambangan ditemukan di kawasan hutan tanpa izin. Beberapa alat berat bahkan telah diamankan oleh aparat kepolisian setempat. Ia menekankan pentingnya koordinasi antarinstansi agar penambangan liar tidak semakin meluas.

 

Perwakilan DPMPTSP Buol, Supandi, S.IP, menyampaikan adanya kendala dalam sistem pelaporan izin tambang. Ia meminta dukungan dari pemerintah desa untuk melaporkan setiap aktivitas di lapangan. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses penanganan dan penindakan di tingkat daerah.

 

Wakil Bupati Buol, Dr. Moh. Nasir Dj. Daimaroto, menegaskan bahwa laporan masyarakat telah menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Ia meminta seluruh pihak bekerja sama mencari solusi terbaik untuk mengatasi dampak lingkungan dan sosial yang muncul. Pemerintah juga berencana melakukan pengecekan lapangan secara langsung dalam waktu dekat.

 

Pemerintah Kabupaten Buol berkomitmen untuk menindak tegas aktivitas penambangan tanpa izin di wilayahnya. Penegakan hukum dan pengawasan akan terus diperkuat demi menjaga kelestarian lingkungan. Selain itu, pemerintah juga memastikan perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak aktivitas tambang ilegal.

 

(Humas Diskominfo Buol)

#pemda #tambang #buol

  • Penulis: Irfan
  • Editor: Nuriyati Hamzah
Populer

Kategori

Kata Kunci

#nasional #buol #pemda #olahraga #bola #ekonomi #pendidikan #hukum #indonesia #politik #internasional #sulteng #paleleh #guru #pemprov #pilihan #pariwisata #wisata #bencana #islam #sumatra #bisnis #khazanah #laut #pantai #bupati #hgn #edisihgn2025 #kpk #timnas #sorotan #info #prabowo #presiden #pgri #pahlawan #seagames2025 #masjid #karikatur #duka #teknologi #sains #psdku #liga #mtq #dprd #asia #polisi #nusantara #asn
Info

Kontribusi Berita & Opini

Ayo ikut berkontribusi untuk Buol melalui tulisan!

Kirimkan naskah berita atau opini terbaik Anda kepada kami.


Format Naskah:
Microsoft Word (.doc / .docx)
✉️ redaksidibuol@gmail.com

Cantumkan subjek email: BERITA atau OPINI.
Semua naskah akan melalui proses seleksi dan penyuntingan sebelum diterbitkan.
Tidak dipungut biaya publikasi.
Semua tulisan dikirim melalui email resmi redaksi dan diterima langsung dari penulis, tanpa melalui perantara atau atas nama tim manapun.
Redaksi berhak menyunting naskah tanpa mengubah substansi.




Editorial →


f X IG IG TikTok