Umum   Kapolri Dorong Fatwa Haram Vape, MUI Siapkan Kajian Komprehensif Pemprov Sulteng   Anwar Hafid Sambut Kedatangan Duta Besar Rusia, Buka Peluang Kerja Sama dengan Sulawesi Tengah Sains   Pengaruh Game Online terhadap Karakter Anak: Peran Orang Tua dalam Membentuk Perilaku Positif Pemda Buol   Bupati Buol Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Siap Perluas Akses Modal untuk Dorong Ekonomi Masyarakat Umum   Selamat Hari Santri Oleh Yayasan Auna Center Indonesia Teknologi   Dua Celah Kritis PHP Ancam Keamanan Website di Seluruh Dunia, Administrator Diminta Segera Bertindak Umum   Pemkab Buol Evaluasi PJU, Perbaikan Lampu Jalan Dipercepat Umum   Greenpeace Indonesia Soroti Krisis Iklim yang Memperberat Beban Hidup Masyarakat Umum   Gubernur Anwar Hafid Dorong Beasiswa bagi Guru dan Tenaga Kesehatan di Sulawesi Tengah Umum   Pemkab Buol dan SMAN 1 Biau Kampanyekan Sekolah Aman dan Bebas Perundungan
Nona Baby Shop
Pasang Iklan

Pemda Buol Tindak Lanjuti Isu Penambangan Emas Di Pinamula dan Pinamula Baru

Pemda Buol  14 November 2025
Pemda Buol Tindak Lanjuti Isu Penambangan Emas Di Pinamula dan Pinamula Baru
(Humas Diskominfo)

Buol, 13 November 2025 - Pemerintah Kabupaten Buol menggelar rapat tindak lanjut atas laporan aktivitas penambangan emas di wilayah Busak yang berdampak pada Desa Pinamula dan Pinamula Baru. Rapat berlangsung di Ruang Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Buol. Kegiatan ini dipimpin oleh Wakil Bupati Buol, Dr. Moh. Nasir Dj. Daimaroto, S.H., M.H., dan dihadiri sejumlah instansi terkait.

 

Kepala Desa Pinamula, Albar Tioli, melaporkan bahwa aktivitas penambangan telah merusak kualitas air sungai yang digunakan warga. Sekitar 13 unit alat berat dilaporkan beroperasi di lokasi tambang di wilayah Busak. Akibatnya, air sungai menjadi keruh dan tidak lagi layak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

 

Perwakilan ESDM Buol-Tolitoli, Irhamdi IB. Mastura, menegaskan bahwa tidak terdapat izin usaha pertambangan (IUP) di Busak maupun Pinamula. Kegiatan yang berjalan di kedua wilayah tersebut tergolong penambangan ilegal. Meski demikian, satu izin penambangan batuan resmi (SIPB) tercatat berada di Desa Pinamula Baru.

 

Dari pihak KPH Pogogul, Ir. Abram S.Hut., melaporkan bahwa sebagian aktivitas penambangan ditemukan di kawasan hutan tanpa izin. Beberapa alat berat bahkan telah diamankan oleh aparat kepolisian setempat. Ia menekankan pentingnya koordinasi antarinstansi agar penambangan liar tidak semakin meluas.

 

Perwakilan DPMPTSP Buol, Supandi, S.IP, menyampaikan adanya kendala dalam sistem pelaporan izin tambang. Ia meminta dukungan dari pemerintah desa untuk melaporkan setiap aktivitas di lapangan. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses penanganan dan penindakan di tingkat daerah.

 

Wakil Bupati Buol, Dr. Moh. Nasir Dj. Daimaroto, menegaskan bahwa laporan masyarakat telah menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Ia meminta seluruh pihak bekerja sama mencari solusi terbaik untuk mengatasi dampak lingkungan dan sosial yang muncul. Pemerintah juga berencana melakukan pengecekan lapangan secara langsung dalam waktu dekat.

 

Pemerintah Kabupaten Buol berkomitmen untuk menindak tegas aktivitas penambangan tanpa izin di wilayahnya. Penegakan hukum dan pengawasan akan terus diperkuat demi menjaga kelestarian lingkungan. Selain itu, pemerintah juga memastikan perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak aktivitas tambang ilegal.

 

(Humas Diskominfo Buol)

#pemda #tambang #buol

  • Penulis: Irfan
  • Editor: Nuriyati Hamzah
💬 Tinggalkan Komentar

Silakan login untuk komentar

🔑 Masuk dengan Google

Belum ada komentar

Populer

Kategori

Kata Kunci

#nasional #buol #pemda #olahraga #bola #ekonomi #pendidikan #indonesia #hukum #sulteng #politik #internasional #pemprov #paleleh #pilihan #guru #pariwisata #wisata #bencana #islam #sumatra #bisnis #khazanah #laut #pantai #bupati #edisihgn2025 #teknologi #timnas #kpk #kabupaten #sorotan #info #prabowo #presiden #pgri #hgn #sains #pahlawan #seagames2025 #masjid #karikatur #duka #psdku #liga #mtq #dprd #gubernur #asia #polri
Info


Info



Editorial →


f X IG IG TikTok