Khazanah   Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 1447 H melalui Sidang Isbat 2026 Umum   Pawai Obor Terangi Malam Buol, Warga Antusias Sambut Ramadhan 1447 H Pemda Buol   Pemkab Buol Terima Kunjungan Kerja Pangdam XXIII/Palakawira, Perkuat Kolaborasi Pembangunan dan Ketahanan Daerah Pemda Buol   Hari Desa Nasional 2026: Pemkab Buol Perkuat Peran Desa sebagai Motor Pembangunan Pemda Buol   Pemkab Buol Tingkatkan Sinergi dengan LAN RI untuk Pengembangan Kapasitas ASN dan Inovasi Pemerintahan Pemda Buol   Kunjungan Kerja Pangdam XXIII/Palakawira di Koramil 1305-05 Biau, Kabupaten Buol Umum   Wakil Bupati Buol Tutup MTQ XII dan Tetapkan Tuan Rumah MTQ XIII Politik   Pemerintah Kerahkan Sumber Daya Secara Maksimal untuk Percepatan Pembangunan Sumatera Hukum   KPK Jadwalkan Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Perkara yang Ditangani Olahraga   Indonesia Tambah 9 Emas, Posisi Klasemen Medali SEA Games 2025 Menguat

Purbaya Tegaskan Usaha Thrifting Tak Bisa Dilegalkan Asal-Usul Impor

Ekonomi  20 November 2025
Purbaya Tegaskan Usaha Thrifting Tak Bisa Dilegalkan Asal-Usul Impor
(Source : Pinterest.com)

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penolakannya terhadap legalisasi usaha penjualan pakaian bekas atau “thrifting”. Ia menekankan, meskipun pedagang bersedia membayar pajak, barang impor ilegal tetap tidak boleh dipasarkan. Purbaya menegaskan, setiap pelanggaran akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.


Alasan utama penolakan adalah untuk melindungi industri tekstil dalam negeri. Jika pasar dikuasai oleh pakaian bekas impor, pengusaha lokal akan dirugikan. Purbaya menekankan, kepentingan pelaku industri domestik harus menjadi prioritas.


Ia juga memberikan arahan kepada pedagang thrifting yang terdampak kebijakan ini. Purbaya menyarankan mereka beralih ke produk lokal yang berkualitas. Menurutnya, permintaan masyarakat menentukan kualitas barang, bukan asal impor.


Sebelumnya, sejumlah pedagang pakaian bekas meminta legalisasi usaha ini ke DPR RI. Mereka berargumen, bisnis thrifting merupakan bagian dari UMKM dengan segmen pasar berbeda. Namun, Purbaya menegaskan pengawasan impor tetap harus dijalankan untuk menjaga pasar domestik.


#nasional #ekonomi

  • Penulis: Zihan Tahir
  • Editor: Adam Perdani
Populer

Kategori

Kata Kunci

#nasional #buol #pemda #olahraga #bola #ekonomi #pendidikan #hukum #indonesia #politik #internasional #sulteng #paleleh #guru #pemprov #pilihan #pariwisata #wisata #bencana #islam #sumatra #bisnis #khazanah #laut #pantai #bupati #hgn #edisihgn2025 #timnas #kpk #sorotan #info #prabowo #presiden #pgri #pahlawan #masjid #seagames2025 #karikatur #duka #teknologi #sains #psdku #liga #mtq #dprd #asia #polisi #asn #nusantara
Info

Kontribusi Berita & Opini

Ayo ikut berkontribusi untuk Buol melalui tulisan!

Kirimkan naskah berita atau opini terbaik Anda kepada kami.


Format Naskah:
Microsoft Word (.doc / .docx)
✉️ redaksidibuol@gmail.com

Cantumkan subjek email: BERITA atau OPINI.
Semua naskah akan melalui proses seleksi dan penyuntingan sebelum diterbitkan.
Tidak dipungut biaya publikasi.
Semua tulisan dikirim melalui email resmi redaksi dan diterima langsung dari penulis, tanpa melalui perantara atau atas nama tim manapun.
Redaksi berhak menyunting naskah tanpa mengubah substansi.




Editorial →


f X IG IG TikTok