Khazanah   Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 1447 H melalui Sidang Isbat 2026 Umum   Pawai Obor Terangi Malam Buol, Warga Antusias Sambut Ramadhan 1447 H Pemda Buol   Pemkab Buol Terima Kunjungan Kerja Pangdam XXIII/Palakawira, Perkuat Kolaborasi Pembangunan dan Ketahanan Daerah Pemda Buol   Hari Desa Nasional 2026: Pemkab Buol Perkuat Peran Desa sebagai Motor Pembangunan Pemda Buol   Pemkab Buol Tingkatkan Sinergi dengan LAN RI untuk Pengembangan Kapasitas ASN dan Inovasi Pemerintahan Pemda Buol   Kunjungan Kerja Pangdam XXIII/Palakawira di Koramil 1305-05 Biau, Kabupaten Buol Umum   Wakil Bupati Buol Tutup MTQ XII dan Tetapkan Tuan Rumah MTQ XIII Politik   Pemerintah Kerahkan Sumber Daya Secara Maksimal untuk Percepatan Pembangunan Sumatera Hukum   KPK Jadwalkan Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Perkara yang Ditangani Olahraga   Indonesia Tambah 9 Emas, Posisi Klasemen Medali SEA Games 2025 Menguat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lakukan Pengusutan Aset Pejabat Direktorat Jenderal Pajak dalam Kasus Gratifikasi

Hukum  22 November 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lakukan Pengusutan Aset Pejabat Direktorat Jenderal Pajak dalam Kasus Gratifikasi
Sumber : KPK RI

Jakarta — KPK mengumumkan bahwa salah satu fokus utama dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan pejabat di lingkungan Ditjen Pajak adalah penelusuran aset-terkait. Juru bicara KPK menyebut bahwa aset-asets yang diduga diperoleh dari hasil gratifikasi akan dikaji untuk proses pemulihan kerugian negara. 

 

Lebih rinci, kasus ini terkait dengan mantan pejabat Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus yang pada periode 2015-2018 diduga menerima gratifikasi senilai minimal Rp 21,5 miliar. Identitas dan rangkaian mekanisme penerimaan mencakup uang tunai, valas, hingga deposito yang tidak bisa dijelaskan asal usulnya. 

 

Penyidik KPK telah memeriksa sejumlah pihak swasta sebagai saksi guna melacak jalur aliran dana dan aset yang telah dibeli atau dipindahtangankan. Tujuan utama ialah mengungkap apakah aset-asets tersebut benar diperoleh dari tindak pidana korupsi atau gratifikasi terkait jabatan. 

 

Langkah selanjutnya mencakup mekanisme penetapan status penggunaan atau pengambilalihan barang rampasan negara apabila terbukti aset-asets tersebut terkait tindak pidana. KPK menyatakan bahwa penelusuran aset merupakan bagian dari strategi “asset recovery” agar kerugian negara dapat ditekan sekecil mungkin. 

 

Publik dan para pemangku kepentingan diharapkan dapat mengikuti perkembangan kasus ini dengan penuh perhatian, karena hasilnya akan menjadi indikator komitmen penegakan hukum terhadap gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan di lembaga pajak. Penguatan transparansi dan akuntabilitas dinilai penting agar fungsi perpajakan tetap dipercaya masyarakat.

 

Sumber: RRI

#kpk #nasional #hukum

  • Penulis: Joni
  • Editor: Hariyanto S. Auna
Populer

Kategori

Kata Kunci

#nasional #buol #pemda #olahraga #bola #ekonomi #pendidikan #hukum #indonesia #politik #internasional #sulteng #paleleh #guru #pemprov #pilihan #pariwisata #wisata #bencana #islam #sumatra #bisnis #khazanah #laut #pantai #bupati #hgn #edisihgn2025 #kpk #timnas #sorotan #info #prabowo #presiden #pgri #pahlawan #seagames2025 #masjid #karikatur #duka #teknologi #sains #psdku #liga #mtq #dprd #asia #polisi #nusantara #asn
Info

Kontribusi Berita & Opini

Ayo ikut berkontribusi untuk Buol melalui tulisan!

Kirimkan naskah berita atau opini terbaik Anda kepada kami.


Format Naskah:
Microsoft Word (.doc / .docx)
✉️ redaksidibuol@gmail.com

Cantumkan subjek email: BERITA atau OPINI.
Semua naskah akan melalui proses seleksi dan penyuntingan sebelum diterbitkan.
Tidak dipungut biaya publikasi.
Semua tulisan dikirim melalui email resmi redaksi dan diterima langsung dari penulis, tanpa melalui perantara atau atas nama tim manapun.
Redaksi berhak menyunting naskah tanpa mengubah substansi.




Editorial →


f X IG IG TikTok