Khazanah   Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 1447 H melalui Sidang Isbat 2026 Umum   Pawai Obor Terangi Malam Buol, Warga Antusias Sambut Ramadhan 1447 H Pemda Buol   Pemkab Buol Terima Kunjungan Kerja Pangdam XXIII/Palakawira, Perkuat Kolaborasi Pembangunan dan Ketahanan Daerah Pemda Buol   Hari Desa Nasional 2026: Pemkab Buol Perkuat Peran Desa sebagai Motor Pembangunan Pemda Buol   Pemkab Buol Tingkatkan Sinergi dengan LAN RI untuk Pengembangan Kapasitas ASN dan Inovasi Pemerintahan Pemda Buol   Kunjungan Kerja Pangdam XXIII/Palakawira di Koramil 1305-05 Biau, Kabupaten Buol Umum   Wakil Bupati Buol Tutup MTQ XII dan Tetapkan Tuan Rumah MTQ XIII Politik   Pemerintah Kerahkan Sumber Daya Secara Maksimal untuk Percepatan Pembangunan Sumatera Hukum   KPK Jadwalkan Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Perkara yang Ditangani Olahraga   Indonesia Tambah 9 Emas, Posisi Klasemen Medali SEA Games 2025 Menguat

Pemerintah Perkuat Integrasi dan Kredibilitas Pelaporan Keuangan Nasional

Ekonomi  24 November 2025
Pemerintah Perkuat Integrasi dan Kredibilitas Pelaporan Keuangan Nasional
Pemerintah Perkuat Integrasi dan Kredibilitas Pelaporan Keuangan Nasional. (https://nasional.tvrinews.com/)

Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 (PP 43/2025) tentang Pelaporan Keuangan sebagai langkah strategis untuk memperkuat transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan nasional. Regulasi ini ditujukan untuk menghadirkan sistem pelaporan yang terintegrasi, efisien, dan memiliki kredibilitas tinggi di seluruh sektor yang terkait dengan aktivitas keuangan.

 

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK), Masyita Crystallin menjelaskan bahwa aturan baru ini menjadi upaya pemerataan kualitas pelaporan, mencakup sektor jasa keuangan, sektor riil, hingga entitas pelaku usaha yang memiliki keterkaitan bisnis dengan sektor tersebut.

 

Melalui PP 43/2025, pemerintah mengatur mekanisme penyusunan, penyampaian, dan pemanfaatan laporan keuangan secara terpadu. Sistem baru ini sekaligus menggantikan proses pelaporan sebelumnya yang dinilai masih berjalan terpisah antar-sektor sehingga belum efisien dalam mendukung pengawasan dan kebijakan nasional.

 

Salah satu inovasi penting dalam kebijakan ini adalah penerapan Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK). Platform tersebut akan berfungsi sebagai pusat integrasi data sehingga pelaku usaha dapat melakukan pelaporan dengan lebih mudah, sementara pemerintah memperoleh basis data yang kuat dalam penerapan kebijakan berbasis data.

 

Pemerintah juga menegaskan penerapan aturan ini dilakukan secara bertahap dan inklusif. Untuk sektor pasar modal, kewajiban pelaporan melalui PBPK ditargetkan berlaku penuh pada tahun 2027, sementara sektor lain menyesuaikan kesiapan pelaksanaannya. Pendekatan bertahap ini juga dirancang agar tidak memberatkan pelaku UMKM yang masih memerlukan dukungan dalam adaptasi pelaporan digital.

 

Secara keseluruhan, penerbitan PP 43/2025 menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola keuangan yang modern, menjunjung transparansi, meningkatkan kepercayaan pasar, serta memperkuat daya saing perekonomian nasional secara berkelanjutan.

 Sumber: https://nasional.tvrinews.com/

#ekonomi #keuangan #bisnis #nasional

  • Penulis: Joni
  • Editor: Yusuf
Populer

Kategori

Kata Kunci

#nasional #buol #pemda #olahraga #bola #ekonomi #pendidikan #hukum #indonesia #politik #internasional #sulteng #paleleh #guru #pemprov #pilihan #pariwisata #wisata #bencana #islam #sumatra #bisnis #khazanah #laut #pantai #bupati #hgn #edisihgn2025 #kpk #timnas #sorotan #info #prabowo #presiden #pgri #pahlawan #seagames2025 #masjid #karikatur #duka #teknologi #sains #psdku #liga #mtq #dprd #asia #polisi #nusantara #asn
Info

Kontribusi Berita & Opini

Ayo ikut berkontribusi untuk Buol melalui tulisan!

Kirimkan naskah berita atau opini terbaik Anda kepada kami.


Format Naskah:
Microsoft Word (.doc / .docx)
✉️ redaksidibuol@gmail.com

Cantumkan subjek email: BERITA atau OPINI.
Semua naskah akan melalui proses seleksi dan penyuntingan sebelum diterbitkan.
Tidak dipungut biaya publikasi.
Semua tulisan dikirim melalui email resmi redaksi dan diterima langsung dari penulis, tanpa melalui perantara atau atas nama tim manapun.
Redaksi berhak menyunting naskah tanpa mengubah substansi.




Editorial →


f X IG IG TikTok