Prabowo Perintahkan Penindakan Tegas untuk Kawasan Hutan dan Pertambangan Bermasalah
Presiden Prabowo ketika memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Padepokan Garuda Yaksa Hambalang, Minggu (23/11/2025) (Foto: Instagram Seskab RI)
Prabowo Subianto menunjukkan sikap tegas terhadap pengelolaan kawasan hutan dan pertambangan di Indonesia. Dalam sebuah pertemuan mendadak di kediamannya di Hambalang, Bogor, beliau memanggil sejumlah menteri dan pejabat tinggi selama lebih dari empat jam guna mengevaluasi dan mempercepat penertiban aktivitas ilegal serta pelanggaran di sektor kehutanan dan pertambangan.
Presiden menekankan bahwa kekayaan alam seperti hutan dan kawasan tambang bukanlah untuk eksploitasi bebas, melainkan harus dikelola secara adil dan berkelanjutan demi kemakmuran rakyat. Pernyataan ini mengacu pada pasal konstitusi yang menyebut bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Selanjutnya, ia menginstruksikan penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelaku kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) maupun pemanfaatan hutan secara ilegal. Pemerintah mencatat masih banyak tambang yang beroperasi tanpa izin, beberapa di antaranya berada di dalam kawasan hutan lindung, sehingga merugikan negara sekaligus menimbulkan kerusakan lingkungan.
Dalam arah kebijakan, pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo akan memperkuat integrasi data, peningkatan pengawasan, dan penanganan bersama antar instansi termasuk aparat hukum dan lembaga lingkungan. Strategi ini diharapkan bisa menutup celah bagi praktik ilegal, sekaligus mengoptimalkan kontribusi sektor pertambangan yang strategis terhadap penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi.
Dengan langkah ini, moral pemerintah tampak jelas pengelolaan sumber daya alam adalah tanggung jawab seluruh bangsa, dan siap ditegakkan bila ada pihak yang mencoba mengambil keuntungan tanpa izin, mengabaikan tanggung jawab lingkungan, atau mengabaikan kepentingan rakyat.
Sumber: RRI
#prabowo #hutan #hukum #nasional
- Penulis: Yusuf
- Editor: Joni
Belum ada komentar
💬 Tinggalkan Komentar
Silakan login untuk komentar
🔑 Masuk dengan Google