Khazanah   Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 1447 H melalui Sidang Isbat 2026 Umum   Pawai Obor Terangi Malam Buol, Warga Antusias Sambut Ramadhan 1447 H Pemda Buol   Pemkab Buol Terima Kunjungan Kerja Pangdam XXIII/Palakawira, Perkuat Kolaborasi Pembangunan dan Ketahanan Daerah Pemda Buol   Hari Desa Nasional 2026: Pemkab Buol Perkuat Peran Desa sebagai Motor Pembangunan Pemda Buol   Pemkab Buol Tingkatkan Sinergi dengan LAN RI untuk Pengembangan Kapasitas ASN dan Inovasi Pemerintahan Pemda Buol   Kunjungan Kerja Pangdam XXIII/Palakawira di Koramil 1305-05 Biau, Kabupaten Buol Umum   Wakil Bupati Buol Tutup MTQ XII dan Tetapkan Tuan Rumah MTQ XIII Politik   Pemerintah Kerahkan Sumber Daya Secara Maksimal untuk Percepatan Pembangunan Sumatera Hukum   KPK Jadwalkan Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Perkara yang Ditangani Olahraga   Indonesia Tambah 9 Emas, Posisi Klasemen Medali SEA Games 2025 Menguat

Prabowo Perintahkan Penindakan Tegas untuk Kawasan Hutan dan Pertambangan Bermasalah

Hukum  24 November 2025
Prabowo Perintahkan Penindakan Tegas untuk Kawasan Hutan dan Pertambangan Bermasalah
Presiden Prabowo ketika memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Padepokan Garuda Yaksa Hambalang, Minggu (23/11/2025) (Foto: Instagram Seskab RI)

Prabowo Subianto menunjukkan sikap tegas terhadap pengelolaan kawasan hutan dan pertambangan di Indonesia. Dalam sebuah pertemuan mendadak di kediamannya di Hambalang, Bogor, beliau memanggil sejumlah menteri dan pejabat tinggi selama lebih dari empat jam guna mengevaluasi dan mempercepat penertiban aktivitas ilegal serta pelanggaran di sektor kehutanan dan pertambangan. 

 

Presiden menekankan bahwa kekayaan alam seperti hutan dan kawasan tambang bukanlah untuk eksploitasi bebas, melainkan harus dikelola secara adil dan berkelanjutan demi kemakmuran rakyat. Pernyataan ini mengacu pada pasal konstitusi yang menyebut bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 

 

Selanjutnya, ia menginstruksikan penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelaku kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) maupun pemanfaatan hutan secara ilegal. Pemerintah mencatat masih banyak tambang yang beroperasi tanpa izin, beberapa di antaranya berada di dalam kawasan hutan lindung, sehingga merugikan negara sekaligus menimbulkan kerusakan lingkungan. 

 

Dalam arah kebijakan, pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo akan memperkuat integrasi data, peningkatan pengawasan, dan penanganan bersama antar instansi termasuk aparat hukum dan lembaga lingkungan. Strategi ini diharapkan bisa menutup celah bagi praktik ilegal, sekaligus mengoptimalkan kontribusi sektor pertambangan yang strategis terhadap penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi. 

 

Dengan langkah ini, moral pemerintah tampak jelas pengelolaan sumber daya alam adalah tanggung jawab seluruh bangsa, dan siap ditegakkan bila ada pihak yang mencoba mengambil keuntungan tanpa izin, mengabaikan tanggung jawab lingkungan, atau mengabaikan kepentingan rakyat.

 Sumber: RRI

#prabowo #hutan #hukum #nasional

  • Penulis: Yusuf
  • Editor: Joni
Populer

Kategori

Kata Kunci

#nasional #buol #pemda #olahraga #bola #ekonomi #pendidikan #hukum #indonesia #politik #internasional #sulteng #paleleh #guru #pemprov #pilihan #pariwisata #wisata #bencana #islam #sumatra #bisnis #khazanah #laut #pantai #bupati #hgn #edisihgn2025 #kpk #timnas #sorotan #info #prabowo #presiden #pgri #pahlawan #seagames2025 #masjid #karikatur #duka #teknologi #sains #psdku #liga #mtq #dprd #asia #polisi #nusantara #asn
Info

Kontribusi Berita & Opini

Ayo ikut berkontribusi untuk Buol melalui tulisan!

Kirimkan naskah berita atau opini terbaik Anda kepada kami.


Format Naskah:
Microsoft Word (.doc / .docx)
✉️ redaksidibuol@gmail.com

Cantumkan subjek email: BERITA atau OPINI.
Semua naskah akan melalui proses seleksi dan penyuntingan sebelum diterbitkan.
Tidak dipungut biaya publikasi.
Semua tulisan dikirim melalui email resmi redaksi dan diterima langsung dari penulis, tanpa melalui perantara atau atas nama tim manapun.
Redaksi berhak menyunting naskah tanpa mengubah substansi.




Editorial →


f X IG IG TikTok