Khazanah   Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 1447 H melalui Sidang Isbat 2026 Umum   Pawai Obor Terangi Malam Buol, Warga Antusias Sambut Ramadhan 1447 H Pemda Buol   Pemkab Buol Terima Kunjungan Kerja Pangdam XXIII/Palakawira, Perkuat Kolaborasi Pembangunan dan Ketahanan Daerah Pemda Buol   Hari Desa Nasional 2026: Pemkab Buol Perkuat Peran Desa sebagai Motor Pembangunan Pemda Buol   Pemkab Buol Tingkatkan Sinergi dengan LAN RI untuk Pengembangan Kapasitas ASN dan Inovasi Pemerintahan Pemda Buol   Kunjungan Kerja Pangdam XXIII/Palakawira di Koramil 1305-05 Biau, Kabupaten Buol Umum   Wakil Bupati Buol Tutup MTQ XII dan Tetapkan Tuan Rumah MTQ XIII Politik   Pemerintah Kerahkan Sumber Daya Secara Maksimal untuk Percepatan Pembangunan Sumatera Hukum   KPK Jadwalkan Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Perkara yang Ditangani Olahraga   Indonesia Tambah 9 Emas, Posisi Klasemen Medali SEA Games 2025 Menguat

Perusahaan Wajib Lapor ke Kemenkeu Mulai 2027 — Aturan Baru Pelaporan Keuangan Nasional

Ekonomi  26 November 2025
Perusahaan Wajib Lapor ke Kemenkeu Mulai 2027 — Aturan Baru Pelaporan Keuangan Nasional


Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan PP Nomor 43 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban bagi perusahaan menyampaikan laporan keuangan ke Kemenkeu. Aturan ini berlaku lintas sektor, termasuk sektor jasa keuangan, sektor riil, dan entitas yang berinteraksi dengan sektor keuangan. Tujuan utama adalah memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelaporan keuangan nasional. 

 

Semua laporan keuangan nantinya disampaikan melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) atau sistem “single window”. Dengan sistem ini, perusahaan tidak perlu melapor ke banyak lembaga secara terpisah, melainkan cukup satu pintu saja. Sistem ini diharap menekan birokrasi dan mempersederhanakan proses pelaporan. 

 

Untuk emiten dan perusahaan publik di pasar modal, kewajiban pelaporan melalui PBPK harus sudah dilaksanakan paling lambat tahun 2027. Laporan keuangan tahunan yang disampaikan tahun itu adalah laporan tahun buku 2026. Sementara bagi sektor lain, jadwal pelaksanaan akan disesuaikan berdasarkan kesiapan dan koordinasi antara Kemenkeu dan otoritas terkait. 

 

Kemenkeu menyatakan bahwa skema pelaporan baru ini akan dijalankan secara bertahap dan proporsional, dengan tetap mempertimbangkan kapasitas pelaku usaha termasuk UMKM. Hal ini untuk memastikan bahwa beban administratif dan biaya tidak memberatkan pelaku usaha kecil dan menengah. 

 

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat membangun ekosistem pelaporan keuangan yang terintegrasi, terstandar, dan kredibel di seluruh sektor. Data keuangan yang konsisten diharapkan mendukung pengambilan kebijakan fiskal, ekonomi, dan regulasi yang lebih tepat sasaran. 

 

Di sisi perusahaan, perubahan ini menandakan tuntutan transparansi dan kepatuhan yang lebih tinggi. Perusahaan perlu menyiapkan sistem akuntansi dan pelaporan yang sesuai standar agar siap memenuhi kewajiban. Bagi investor dan pihak eksternal, kebijakan ini diharapkan meningkatkan kepercayaan terhadap transparansi data keuangan perusahaan di Indonesia.


Sumber: CNN Indonesia

#laporan #keuangan #kemenku #ekonomi #nasional

  • Penulis: Yusuf
  • Editor: Hariyanto S. Auna
Populer

Kategori

Kata Kunci

#nasional #buol #pemda #olahraga #bola #ekonomi #pendidikan #hukum #indonesia #politik #internasional #sulteng #paleleh #guru #pemprov #pilihan #pariwisata #wisata #bencana #islam #sumatra #bisnis #khazanah #laut #pantai #bupati #hgn #edisihgn2025 #timnas #kpk #sorotan #info #prabowo #presiden #pgri #pahlawan #masjid #seagames2025 #karikatur #duka #teknologi #sains #psdku #liga #mtq #dprd #asia #polisi #asn #nusantara
Info

Kontribusi Berita & Opini

Ayo ikut berkontribusi untuk Buol melalui tulisan!

Kirimkan naskah berita atau opini terbaik Anda kepada kami.


Format Naskah:
Microsoft Word (.doc / .docx)
✉️ redaksidibuol@gmail.com

Cantumkan subjek email: BERITA atau OPINI.
Semua naskah akan melalui proses seleksi dan penyuntingan sebelum diterbitkan.
Tidak dipungut biaya publikasi.
Semua tulisan dikirim melalui email resmi redaksi dan diterima langsung dari penulis, tanpa melalui perantara atau atas nama tim manapun.
Redaksi berhak menyunting naskah tanpa mengubah substansi.




Editorial →


f X IG IG TikTok