Seorang kurir bernama Rizki mengaku telah mengantarkan uang senilai total Rp 1,292 miliar kepada terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan. Uang diserahkan atas perintah staf akuntansi kantor hukum, dan disampaikan melalui beberapa pengiriman dalam rentang tahun 2024–2025.
Rizki menyatakan bahwa setiap penyerahan disertai tanda terima, kecuali beberapa kiriman terakhir yang dilakukannya dalam amplop tanpa meghitung jumlah secara pasti. Ia menyebut bahwa ia tidak mengetahui tujuan uang tersebut tugasnya hanya mengantarkan.
Pengakuan ini diungkapkan dalam persidangan Pengadilan Tipikor, di mana Rizki dihadirkan sebagai saksi. Fakta ini menambah kompleksitas dalam kasus dugaan perintangan penyidikan tiga perkara korupsi besar.
Para jaksa menduga bahwa uang itu merupakan bagian dari upaya untuk mempengaruhi atau menggagalkan proses hukum terhadap sejumlah terdakwa korupsi. Skema pengiriman dan transaksi semacam ini menunjukkan pola manipulasi dana untuk menghalangi penegakan hukum.
Jika dibuktikan, praktik pengiriman uang oleh kurir semacam Rizki bisa dikategorikan sebagai bagian dari rangkaian tindakan perlawanan terhadap penyidikan, yang memperburuk dugaan korupsi. Kasus ini pun mendapat sorotan publik karena melibatkan pejabat media dan jaringan hukum.
Persidangan akan terus berlanjut, di mana bukti transaksi dan saksi lain diharapkan bisa mengungkap alur dana lebih jelas. Publik menanti putusan yang bisa menegaskan bahwa hukum jalan di atas kekuasaan dan pengaruh.
Sumber: https://news.detik.com/
#hukum #korupsi #tipokor #pengadilan #persidangan
Ayo ikut berkontribusi untuk Buol melalui tulisan!
Kirimkan naskah berita atau opini terbaik Anda kepada kami.
Cantumkan subjek email: BERITA atau OPINI.
Semua naskah akan melalui proses seleksi dan penyuntingan sebelum diterbitkan.
Tidak dipungut biaya publikasi.
Semua tulisan dikirim melalui email resmi redaksi dan diterima langsung dari penulis,
tanpa melalui perantara atau atas nama tim manapun.
Redaksi berhak menyunting naskah tanpa mengubah substansi.