Umum   Kapolri Dorong Fatwa Haram Vape, MUI Siapkan Kajian Komprehensif Pemprov Sulteng   Anwar Hafid Sambut Kedatangan Duta Besar Rusia, Buka Peluang Kerja Sama dengan Sulawesi Tengah Sains   Pengaruh Game Online terhadap Karakter Anak: Peran Orang Tua dalam Membentuk Perilaku Positif Pemda Buol   Bupati Buol Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Siap Perluas Akses Modal untuk Dorong Ekonomi Masyarakat Umum   Selamat Hari Santri Oleh Yayasan Auna Center Indonesia Teknologi   Dua Celah Kritis PHP Ancam Keamanan Website di Seluruh Dunia, Administrator Diminta Segera Bertindak Umum   Pemkab Buol Evaluasi PJU, Perbaikan Lampu Jalan Dipercepat Umum   Greenpeace Indonesia Soroti Krisis Iklim yang Memperberat Beban Hidup Masyarakat Umum   Gubernur Anwar Hafid Dorong Beasiswa bagi Guru dan Tenaga Kesehatan di Sulawesi Tengah Umum   Pemkab Buol dan SMAN 1 Biau Kampanyekan Sekolah Aman dan Bebas Perundungan
Nona Baby Shop
Pasang Iklan

Penegakan Hukum dalam RUU Pemilu: Dari Sanksi Pidana ke Sanksi Administratif

Hukum  03 December 2025
Penegakan Hukum dalam RUU Pemilu: Dari Sanksi Pidana ke Sanksi Administratif
Sumber: https://mediaindonesia.com/

Para pengamat dari PUSaKO Fakultas Hukum Universitas Andalas menyerukan agar penegakan hukum dalam RUU Pemilu beralih dari dominasi sanksi pidana ke sanksi administratif. Mereka menilai bahwa sanksi pidana selama ini kurang efektif dalam menegakkan norma pemilu. PUSaKO berharap perubahan ini bisa memperkuat integritas pemilu dengan pendekatan yang lebih tepat sasaran.

Menurut Direktur PUSaKO, Charles Simabura, beban penegakan hukum pemilu terlalu besar dibebankan kepada Bawaslu. Hal ini membuat proses pidana kerap tidak berjalan optimal bahkan stagnan. Karena itu, penanganan pelanggaran ringan sebaiknya dialihkan ke mekanisme administratif.

Simabura menyebut bahwa banyak pasal pidana dalam UU Pemilu justru lebih sering “menjerat” pelanggar kecil  termasuk masyarakat biasa  daripada benar-benar menindak pelaku serius. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya dekriminalisasi sejumlah pasal agar hukum pemilu lebih adil. Pergeseran ke sanksi administratif dinilai lebih proporsional.

Sanksi administratif dianggap lebih ampuh menciptakan efek jera terhadap peserta pemilu, terutama calon dan penyelenggara. Ancaman seperti diskualifikasi, pencoretan calon, atau larangan ikut pemilu dinilai jauh lebih menakutkan daripada ancaman pidana yang banyak diabaikan. Dengan demikian, potensi pelanggaran bisa diminimalisir.

Usulan reformasi ini juga dianggap selaras dengan kebutuhan harmonisasi regulasi hukum nasional. Seperti yang terjadi dalam pembahasan RUU Penyesuaian Pidana, banyak undang-undang dan regulasi pidana sedang disesuaikan agar konsisten dengan prinsip hukum umum. Pendekatan administratif bisa menjadi bagian dari penyederhanaan regulasi hukum pemilu.

Meski demikian, PUSaKO mengingatkan bahwa sanksi pidana tak boleh dihapus sepenuhnya  terutama untuk pelanggaran berat atau yang mengancam integritas serta keadilan pemilu, seperti politik uang atau manipulasi serius. Namun untuk pelanggaran administratif seperti kampanye di luar jadwal, pelanggaran teknis, atau penyalahgunaan fasilitas publik, sanksi administratif sudah sangat memadai. Dengan begitu, penegakan hukum diperkirakan akan lebih cepat, adil, dan efektif.

 Sumber: https://mediaindonesia.com/

#nasional #pemilu #politik

  • Penulis: Irfan Mansur
  • Editor: Yusuf
đź’¬ Tinggalkan Komentar

Silakan login untuk komentar

🔑 Masuk dengan Google

Belum ada komentar

Populer

Kategori

Kata Kunci

#nasional #buol #pemda #olahraga #bola #ekonomi #pendidikan #indonesia #hukum #sulteng #politik #internasional #pemprov #paleleh #pilihan #guru #pariwisata #wisata #bencana #islam #sumatra #bisnis #khazanah #laut #pantai #bupati #edisihgn2025 #teknologi #timnas #kpk #kabupaten #sorotan #info #prabowo #presiden #pgri #hgn #sains #pahlawan #seagames2025 #masjid #karikatur #duka #psdku #liga #mtq #dprd #gubernur #asia #polri
Info


Info



Editorial →


f X IG IG TikTok