Kapolri Dorong Fatwa Haram Vape, MUI Siapkan Kajian Komprehensif
JAKARTA – Usulan pelarangan rokok elektrik atau vape di Indonesia kembali menjadi perhatian setelah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkaji penerbitan fatwa haram terhadap penggunaan vape. Usulan tersebut dilatarbelakangi kekhawatiran atas dugaan penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran dan konsumsi narkotika cair.
Permintaan itu disampaikan Kapolri saat bersilaturahmi ke Kantor MUI Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dalam pertemuan tersebut, ia mengajak para ulama untuk turut memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika yang dinilai semakin beragam modusnya.
Kapolri menyoroti kemungkinan penggunaan cairan narkotika dalam perangkat vape. Menurutnya, bentuk kemasan dan aroma cairan yang menyerupai produk rokok elektrik pada umumnya dapat menyulitkan masyarakat maupun petugas dalam mengidentifikasi kandungan yang sebenarnya.
Kondisi tersebut dinilai membutuhkan perhatian serius, terutama untuk mencegah penyalahgunaan narkotika yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat, termasuk generasi muda.
MUI Akan Mengkaji dari Berbagai Aspek
Menanggapi usulan tersebut, Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa permintaan Kapolri akan ditindaklanjuti melalui pembahasan yang mendalam dan komprehensif.
Kajian tersebut akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampak kesehatan, persoalan sosial, serta potensi penyalahgunaan vape untuk peredaran zat terlarang. MUI juga menyiapkan tahapan pembahasan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar keputusan yang dihasilkan memiliki dasar pertimbangan yang menyeluruh. Sumber: MUI.
Pembahasan fatwa ini menjadi penting karena persoalan vape tidak hanya menyangkut aspek keagamaan, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika.
Perlu Membedakan Penggunaan Legal dan Penyalahgunaan
Di sisi lain, pembahasan mengenai fatwa vape juga perlu memperhatikan perbedaan antara penggunaan rokok elektrik dan penyalahgunaannya sebagai sarana konsumsi narkotika.MUI Jawa Timur sebelumnya telah menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 yang mengharamkan penyalahgunaan vape untuk penggunaan narkotika, psikotropika, serta zat terlarang lainnya. Fatwa tersebut berfokus pada tindakan penyalahgunaan, bukan secara otomatis mengharamkan seluruh perangkat vape yang digunakan secara legal. Sumber: detikJatim.
Perbedaan tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam diskusi mengenai kemungkinan penerbitan fatwa di tingkat nasional. Kajian yang menyeluruh diharapkan dapat memberikan pedoman yang jelas sekaligus mendukung pemberantasan peredaran narkotika.
Hingga proses pembahasan selesai dan keputusan resmi diterbitkan, usulan Kapolri mengenai fatwa haram vape secara menyeluruh masih perlu dibedakan dari ketentuan yang telah berlaku terkait penyalahgunaan vape untuk narkotika.
Sumber utama: Tempo.co, Kapolri Usul Fatwa Haram Vape, dilengkapi informasi dari MUI dan detikJatim.
Tautan berita utama: https://www.tempo.co/hukum/kapolri-usul-fatwa-haram-vape-2301641
#polri #mui #vape #rokok #kesehatan
- Penulis: Yusuf
- Editor: Yudin
Belum ada komentar
💬 Tinggalkan Komentar
Silakan login untuk komentar
🔑 Masuk dengan Google