Umum   Kapolri Dorong Fatwa Haram Vape, MUI Siapkan Kajian Komprehensif Pemprov Sulteng   Anwar Hafid Sambut Kedatangan Duta Besar Rusia, Buka Peluang Kerja Sama dengan Sulawesi Tengah Sains   Pengaruh Game Online terhadap Karakter Anak: Peran Orang Tua dalam Membentuk Perilaku Positif Pemda Buol   Bupati Buol Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Siap Perluas Akses Modal untuk Dorong Ekonomi Masyarakat Umum   Selamat Hari Santri Oleh Yayasan Auna Center Indonesia Teknologi   Dua Celah Kritis PHP Ancam Keamanan Website di Seluruh Dunia, Administrator Diminta Segera Bertindak Umum   Pemkab Buol Evaluasi PJU, Perbaikan Lampu Jalan Dipercepat Umum   Greenpeace Indonesia Soroti Krisis Iklim yang Memperberat Beban Hidup Masyarakat Umum   Gubernur Anwar Hafid Dorong Beasiswa bagi Guru dan Tenaga Kesehatan di Sulawesi Tengah Umum   Pemkab Buol dan SMAN 1 Biau Kampanyekan Sekolah Aman dan Bebas Perundungan
Nona Baby Shop
Pasang Iklan

MKMK Nyatakan Arsul Sani Tak Langgar Kode Etik atas Dugaan Ijazah Palsu

Politik  11 December 2025
MKMK Nyatakan Arsul Sani Tak Langgar Kode Etik atas Dugaan Ijazah Palsu


Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa Arsul Sani tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait tuduhan ijazah palsu. Dalam putusannya, MKMK menyatakan bahwa dokumen ijazah doktoral yang diajukan Arsul Sani dianggap sah dan autentik.

 

MKMK menyebut bahwa proses pendidikan doktoral Arsul Sani di Collegium Humanum Warsaw Management University, Polandia, telah memenuhi persyaratan akademik yang berlaku. Dokumen disertai sertifikasi legalisasi dan semua bukti pendukung telah diperiksa.

 

Arsul Sani sebelumnya dilaporkan ke polisi oleh suatu kelompok yang menduga bahwa ijazahnya palsu dan tidak memenuhi standar. Tuduhan itu memicu kontroversi dan desakan publik agar ijazahnya diperiksa dengan transparan.

 

Sebagai tanggapan, Arsul Sani memperlihatkan ijazah asli, bukti wisuda, dan legalisasi resmi dari perwakilan diplomatik sebagai bukti bahwa gelarnya sah. Dia juga menyerahkan dokumen-dokumen pendukung kepada MKMK untuk diperiksa.

 

Selama pemeriksaan, MKMK tidak menemukan bukti adanya pemalsuan dokumen atau penggunaan ijazah palsu oleh Arsul Sani. Penilaian ini mencakup autentikasi ijazah dan keabsahan prosedur akademik yang ditempuh.

 

Keputusan ini membuat Arsul Sani tetap menjabat sebagai hakim konstitusi tanpa sanksi etik. Publik dan pihak terkait kemudian menganggap persoalan ini telah diselesaikan secara resmi oleh MKMK.

 

Sumber: https://news.detik.com/

#politik #hukum #mk #ijazah #mkmk

  • Penulis: Mustafa Basir
  • Editor: Hariyanto S. Auna
💬 Tinggalkan Komentar

Silakan login untuk komentar

🔑 Masuk dengan Google
HARIYANTO S. AUNA
6 bulan yang lalu

Tes

Populer

Kategori

Kata Kunci

#nasional #buol #pemda #olahraga #bola #ekonomi #pendidikan #indonesia #hukum #sulteng #politik #internasional #pemprov #paleleh #pilihan #guru #pariwisata #wisata #bencana #islam #sumatra #bisnis #khazanah #laut #pantai #bupati #edisihgn2025 #teknologi #kpk #timnas #sorotan #kabupaten #info #prabowo #presiden #pgri #hgn #sains #pahlawan #seagames2025 #masjid #karikatur #duka #psdku #liga #mtq #dprd #asia #gubernur #polri
Info


Info



Editorial →


f X IG IG TikTok